Login Daftar DPLK Info Kepesertaan

Asuransi Jiwa

Peserta yang ketika mengundurkan diri sebagai Peserta Dana Pensiun BCA, 80% dari Manfaat Pensiun lebih dari Rp. 500 Juta, diwajibkan untuk membeli Anuitas seumur hidup pada perusahaan Asuransi Jiwa yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan OJK No. 60/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas POJK No. 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun, yaitu :

  1. Menyediakan Manfaat Pensiun bagi janda/duda atau anak paling sedikit 60% (enam puluh persen) dan paling banyak 100% (seratus persen) dari Manfaat Pensiun yang diterima Peserta;
  2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun serta Peraturan Dana Pensiun (PDP) dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP);
  3. Merupakan produk dari Perusahaan Asuransi Jiwa yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir memenuhi target tingkat solvabilitas minimum sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit; dan
  4. Merupakan produk Perusahaan Asuransi Jiwa yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK.

Peserta yang diwajibkan membeli Anuitas seumur hidup sebagaimana dimaksud di atas ialah sebagai berikut :

  • Peserta Usia Pensiun Normal (55 tahun)
  • Peserta Usia Pensiun Dipercepat 
  • Peserta Pensiun Disabilitas
  • Peserta yang meninggal dunia telah mencapai usia pensiun dipercepat

Sebagai informasi, daftar nama Perusahaan Asuransi Jiwa yang terdaftar di OJK dapat diunduh di website OJK di link berikut.

Pemilihan anuitas seumur hidup tersebut harus dipertimbangkan dengan baik oleh Peserta karena Manfaat Pensiun yang bersangkutan akan dikelola oleh asuransi jiwa selama seumur hidup sampai dengan janda / duda dan anak.

Peserta harus menghubungi Perusahaan Asuransi Jiwa yang dipilihnya untuk pembelian Anuitas seumur hidup.

PENYANGKALAN  (DISCLAIMER) :

  • Daftar nama-nama perusahaan asuransi jiwa hanya untuk informasi bagi Peserta Dana Pensiun BCA saja, dan BUKAN merupakan rekomendasi dalam bentuk apapun. Karenanya, daftar nama-nama perusahaan asuransi jiwa tidak mengikat Peserta. 
  • Dana Pensiun BCA tidak memiliki kerja sama dalam bentuk apapun dengan perusahaan asuransi jiwa, karenanya antara Dana Pensiun BCA dan perusahaan asuransi jiwa TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM apa pun.
  • Pemilihan perusahaan asuransi jiwa adalah atas keputusan Peserta sepenuhnya, tanpa paksaan, pengaruh, rekomendasi, dan saran dari Dana Pensiun BCA, Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, dan karyawan Dana Pensiun BCA.
  • Dana Pensiun BCA tidak memberikan jaminan dalam bentuk apapun atas kinerja dan rekam jejak (track record) perusahaan asuransi jiwa, baik sekarang mau pun di kemudian hari.
  • Segala akibat dan kerugian yang timbul terkait dengan pembelian anuitas kepada perusahaan asuransi jiwa, menjadi risiko dan tanggung jawab Peserta sepenuhnya. Peserta dengan ini membebaskan Dana Pensiun BCA, Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau karyawan Dana Pensiun BCA dari segala tuntutan, gugatan dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun termasuk dari ahli waris Peserta/ Peserta sendiri.