Login Daftar DPLK Info Kepesertaan

Informasi Umum Kepesertaan

1.    Ketentuan Umum

  • Peserta DP BCA adalah karyawan/wati PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) yang telah diangkat sebagai karyawan/wati tetap dan telah berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.
  • Peserta DP BCA harus menyatakan bersedia untuk dipotong gaji/upahnya setiap bulan untuk membayar Iuran Pensiun.
  • Peserta DP BCA tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya atas Manfaat Pensiun dari DP BCA apabila masih tercatat sebagai karyawan tetap BCA.

2.    Hak dan Kewajiban Peserta DP BCA

  • Hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan usaha DP BCA (DP BCA mempublikasikan Neraca dan Laporan Laba Rugi setiap tahun di media komunikasi DP BCA, antara lain website DP BCA).
  • Hak untuk memperoleh informasi mengenai akumulasi Iuran Pensiunnya dan hasil pengembangannya.
  • Hak untuk memperoleh Manfaat Pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Hak untuk menentukan pilihan perusahaan asuransi jiwa untuk pembelian Anuitas.
  • Hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan Dana Pensiun DP BCA.
  • Wajib membayar Iuran Pensiun setiap bulan kepada DP BCA melalui BCA selaku Pemberi Kerja.
  • Wajib memberitahukan data-data kepesertaan dan perubahannya kepada DP BCA melalui Pemberi Kerja.
  • Wajib mematuhi Peraturan Dana Pensiun DP BCA.
  • Wajib memberi instruksi yang jelas kepada DP BCA tentang pengalihan Manfaat Pensiunnya (normal, dipercepat) ke perusahaan asuransi jiwa membeli Anuitas, atau jika dialihkan (Manfaat Pensiun ditunda) ke DPLK atau DPPK lainnya.
  • Kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan Dana Pensiun DP BCA.
     

3.    Usia Pensiun Peserta DP BCA

  • Usia Pensiun adalah batas usia Peserta dimana hak atas Manfaat Pensiun timbul. Usia Pensiun DP BCA yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
    • Usia Pensiun Normal adalah usia 55 (lima puluh lima ) tahun.
    • Usia Pensiun Dipercepat adalah 5 (lima) tahun sebelum usia Pensiun Normal.

4.    Iuran Pensiun

  • Iuran Pensiun adalah iuran yang harus dibayar oleh Peserta dan Pemberi Kerja (BCA) setiap bulan kepada DP BCA.
  • Termasuk dalam Iuran Pensiun Peserta adalah pengalihan Dana Pensiun Peserta dari DPPK lain.
  • Besarnya Iuran Pensiun Peserta dan Pemberi Kerja (BCA) ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun DP BCA, yaitu: Iuran Peserta sebesar 3% dari gaji pokok bulan terakhir, dan Iuran Pemberi Kerja sebesar 5% dari gaji pokok bulan terakhir.
     

5.    Hak Atas Manfaat Pensiun

  • Manfaat Pensiun adalah akumulasi Iuran Pensiun Peserta dan Iuran Pensiun Pemberi Kerja (BCA) ditambah dengan Hasil Pengembangannya.
  • Hak atas Manfaat Pensiun timbul manakala :
    • Peserta berhenti bekerja dari BCA dan telah mencapai Usia Pensiun Normal, berhak atas Manfaat Pensiun Normal.
    • Peserta berhenti bekerja dari BCA dan telah mencapai Usia Pensiun Dipercepat, tetapi belum mencapai Usia Pensiun Normal, berhak atas Manfaat Pensiun Dipercepat.
    • Peserta berhenti bekerja dari BCA karena mengalami disabilitas, berhak atas Manfaat Pensiun Disabilitas.
       

6.    Pensiun Ditunda

  • Peserta berhenti bekerja Dari BCA dan belum mencapai Usia Pensiun Dipercepat, namun telah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, berhak atas Pensiun Ditunda (akumulasi Iuran Pensiun Peserta dan Pemberi Kerja (BCA) sejak terdaftar sebagai Peserta sampai dengan saat Peserta berhenti bekerja, ditambah dengan Hasil Pengembangan).
  • Pensiun Ditunda, tidak dapat diambil, namun Peserta mempunyai pilihan sebagai berikut :
    • Tetap berada di DP BCA sampai berhak atas Manfaat Pensiun Dipercepat ; atau
    • Dialihkan ke Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Lainnya ; atau
    • Dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan; atau
    • Dibayarkan secara sekaligus kepada Peserta pada saat Peserta berhenti bekerja apabila jumlah akumulasi Iuran Peserta dan Iuran Pemberi Kerja beserta hasil pengembangannya serta pengalihan dana dari Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan lain kurang dari atau sama dengan Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah), dengan ketentuan Peserta masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berhenti bekerja.

7.    Pembayaran Manfaat Pensiun

  • Pembayaran Manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Dipercepat dan Manfaat Pensiun Disabilitas dilakukan dengan mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku, yaitu :
    • Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan kurang atau sama dengan Rp. 500.000.000,- maka jumlah tersebut dapat dibelikan anuitas atau dibayarkan sekaligus.
    • Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan lebih dari Rp. 500.000.000,- , dan Peserta menghendaki 20% dari jumlah tersebut diambil sekaligus, maka sisanya sebesar 80% apabila jumlahnya kurang atau sama dengan Rp. 500.000.000,- maka jumlah tersebut dapat dibelikan anuitas atau dibayarkan sekaligus.
    • Apabila 80 % dari jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan lebih dari Rp. 500.000.000,-, maka jumlah tersebut wajib dibelikan anuitas.
       

8.    Peserta Berhenti dengan masa kepesertaan < 3  (tiga) tahun

  • Peserta yang berhenti sebagai Peserta DP BCA, dengan masa kepesertaan < 3 (tiga) tahun hanya berhak atas akumulasi Iuran Pensiun sendiri ditambah dengan bunga yang layak.
  • Peserta yang berhenti sebagai Peserta DP BCA dengan masa kepesertaan < 3 (tiga) tahun tidak berhak atas akumulasi Iuran Pensiun Pemberi Kerja dan Hasil Pengembangannya.
  • Akumulasi Iuran Pensiun Pemberi Kerja dan hasil Pengembangan akan dibagikan kepada Peserta lain.
     

9.    Peserta Meninggal Dunia

Apabila Peserta meninggal dunia maka Manfaat Pensiunnya dibayarkan sekaligus kepada ahli warisnya atau pihak yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

10.    Peserta Pensiun Normal yang Tidak Claim (Balai Harta Peninggalan)

  • Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 1 (satu) tahun DP BCA belum melakukan pembayaran Manfaat Pensiun yang disebabkan oleh:
    • Peserta tidak diketahui keberadaannya; atau
    • Peserta tidak memiliki pihak yang ditunjuk sebagai Pihak yang Berhak atau memiliki namun tidak diketahui keberadaannya,

Manfaat Pensiun tersebut dikategorikan sebagai dana tidak aktif.

  • Dalam jangka waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, dana tidak aktif tersebut dapat diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

11.    Pajak

  • Pajak Penghasilan atas Manfaat Pensiun dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
     

12.    Risiko

  • Dalam pengelolaan dana Peserta, ada terkandung berbagai risiko yang melekat (inheren).