Login Daftar DPLK Info Kepesertaan

Pengaduan Peserta

Mekanisme Pengaduan Peserta :

  1. Peserta dapat mengajukan pengaduan kepada Dana Pensiun BCA (DPBCA) dengan 2 cara, yaitu dengan cara lisan atau tertulis.
  2. Apabila Peserta mengajukan pengaduan secara lisan, Peserta dapat mengajukan pengaduan dengan menelpon kantor DPBCA di 021 - 8581060. Selain dengan menelpon, Peserta dapat mengajukan langsung pengaduan ke kantor DPBCA di BCA KCU Matraman lt. 5, Jl. Matraman Raya 14-16.
  3. Apabila Peserta mengajukan pengaduan secara lisan, pengaduan akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja oleh DPBCA. Dalam hal pengaduan yang diajukan memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka petugas DPBCA akan menyampaikan kepada Peserta untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.
  4. Apabila Peserta mengajukan pengaduan secara tertulis, Peserta dapat mengajukan pengaduan dengan mengirimkan Email ke contact@dpbca.co.id. Selain dengan mengirimkan Email, Peserta dapat mengajukan dengan mengirimkan Surat Resmi ke DPBCA. Surat Resmi dapat dikirimkan Melalui Pos ke kantor DPBCA, atau Melalui Faksimili di  021 – 8509707, atau dapat diantarkan langsung ke kantor DPBCA. Dalam mengajukan pengaduan secara tertulis, Peserta wajib mencantumkan :
    • Fotokopi atau scan (sesuai asli) Kartu Kepesertaan atau ID Card BCA.
    • Fotokopi atau scan (sesuai asli) KTP.
    • Fotokopi atau scan (sesuai asli) dokumen-dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan permasalahan yang diadukan.
    • Fotokopi atau scan (sesuai asli) Surat Kuasa dari Peserta yang diwakili (dokumen tambahan untuk perwakilan Peserta).
  5. Apabila Peserta mengajukan pengaduan secara tertulis, pengaduan akan ditangani dan diselesaikan oleh DPBCA dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dalam hal terdapat kondisi tertentu. Apabila DPBCA akan memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan, maka DPBCA wajib menginformasikan hal tersebut terlebih dahulu kepada Peserta.
  6. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 5 adalah:
    • Pengaduan yang diadukan oleh Peserta memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen pendukung yang dimiliki DPBCA ; dan/atau
    • Terdapat hal-hal lain di luar kendali DPBCA seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar DPBCA.
  7. Apabila Peserta tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan DPBCA, Peserta dapat melanjutkan upaya penyelesaian pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). LAPS yang terdaftar di OJK untuk Dana Pensiun adalah Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP) yang berada di Gedung Arthaloka Lantai 16, Jl. Jend. Sudirman Kav. 2 Jakarta.