Prosedur Pengajuan Permohonan Pembayaran Manfaat Berkala
- Peserta menghubungi Kantor DPBCA 021-8581059/60 atau CS DPBCA 0815-800-1993 (chat only).
- DPBCA akan menjelaskan Produk Manfaat Berkala kepada Peserta, dan jika Peserta berminat DPBCA akan memberikan Formulir Permohonan & Syarat Ketentuan PMB.
- Peserta mengisi Formulir Permohonan & menanda tangani Syarat Ketentuan PMB secara lengkap.
- Formulir Permohonan & Syarat Ketentuan PMB (Asli) serta dokumen - dokumen pendukung lainnya dikirimkan ke Kantor DPBCA.
- DPBCA menerima Formulir Permohonan & Syarat Ketentuan PMB (Asli) serta dokumen - dokumen pendukung milik Peserta, selanjutnya DPBCA akan melakukan verifikasi dokumen PMB.
- Formulir Permohonan & Syarat Ketentuan PMB (Asli) serta dokumen - dokumen pendukung lainnya sudah harus diterima DPBCA paling lambat tanggal 8, DPBCA akan melakukan pembayaran pada tanggal 25 dibulan yang sama. Apabila Formulir Permohonan & Syarat Ketentuan PMB diterima DPBCA melewati tanggal yang ditentukan, maka DPBCA akan melakukan pembayaran pada bulan berikutnya.
- Pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening Peserta.
Formulir Permohonan & Syarat Ketentuan PMB dapat diunduh di bawah ini.
Unduh file








