Login Daftar DPLK Info Kepesertaan

Dana Pensiun adalah sebuah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Ada 2 (dua) jenis Dana Pensiun yaitu DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) dan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan).

DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dari Dana Pensiun, untuk menyelenggarakan Program Pensiun bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagi peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.

DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Dari pengertian ini, maka yang dapat mendirikan DPLK hanya bank umum atau perusahaan asuransi jiwa.

Program Pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta; dikenal ada 2 jenis Program Pensiun yaitu :

a. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), yaitu program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.

b. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran dan hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Anda sebagai Peserta, akan membayar iuran pensiun setiap bulan, untuk selanjutnya dikembangkan (diinvestasikan), yang akhirnya akan membentuk saldo atau manfaat pensiun.

DPBCA merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja karena didirikan oleh PT. Bank Central Asia Tbk. Program pensiun yang dijalankan adalah Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

Peraturan Dana Pensiun, dikenal dalam industri Dana Pensiun dengan singkatan PDP adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun; PDP ini dapat disetarakan dengan Anggaran Dasar Pada Perseroan Terbatas (PT), karena PDP merupakan dasar penyelenggaraan dan pengelolaan Dana Pensiun, baik DPPK maupun DPLK.

Sesuai dengan PDP DPBCA Pasal 22, Iuran peserta DPBCA sebesar 8% yang terdiri dari Iuran Peserta dipotong sebesar 3% dari Penghasilan Peserta, dan Iuran dari Pemberi Kerja sebesar 5% dari Penghasilan Peserta. Serta Pasal 23, Peserta dapat menambah besaran iuran pensiun dengan mengikuti program Iuran Sukarela Peserta yang bersifat opsional/tidak wajib (sesuai ketentuan SE BCA besaran pilihan 1% - 7% kelipatan 1%) .

SPI kepanjangan dari Selisih Penilaian Investasi adalah peningkatan atau penurunan nilai investasi yang belum direalisasi (unrealized gain).

Dana Iuran Peserta selama ini diinvestasikan di beberapa bagian, seperti deposito, saham, obligasi, reksadana, sukuk, SUN, dan lainnya.

Usia Pensiun adalah batas usia Peserta dimana hak atas Manfaat Pensiun timbul.

Usia Pensiun Normal yang ditetapkan adalah sebagai berikut :

a. Untuk jabatan frontliner (Teller dan Customer Service) yang masuk setelah tanggal 19 April 2010 adalah 35 (tiga puluh lima) tahun.

b. Untuk jabatan selain jabatan pada butir 9.a adalah 55 tahun (lima puluh lima) tahun.

Usia Pensiun Dipercepat adalah 45 (empat puluh lima) tahun.

Berikut jenis-jenis manfaat pensiun yang dapat diterima Peserta :
a. Manfaat Pensiun Normal.
- Peserta mencapai Usia Pensiun Normal maka berhak atas Manfaat Pensiun Normal.
- Jumlah Manfaat Pensiun Normal yang diterima ialah akumulasi iuran pemberi kerja ditambah akumulasi iuran peserta beserta akumulasi hasil pengembangan.
- Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan kurang atau sama dengan Rp. 625.000.000,- maka jumlah tersebut dapat dibelikan anuitas seumur hidup atau dibayarkan sekaligus.
- Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan lebih dari Rp. 625.000.000,- , maka sebesar 20% dari jumlah tersebut dapat diambil sekaligus, dan sisanya sebesar 80% wajib dibelikan anuitas seumur hidup.


b. Manfaat Pensiun Dipercepat.
- Peserta mengundurkan diri sebagai karyawan/wati BCA dan mencapai Usia Pensiun Dipercepat maka berhak atas Manfaat Pensiun Dipercepat.
- Jumlah Manfaat Pensiun Dipercepat yang diterima ialah akumulasi iuran pemberi kerja ditambah akumulasi iuran peserta beserta akumulasi hasil pengembangan.
- Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan kurang atau sama dengan Rp. 625.000.000,- maka jumlah tersebut dapat dibelikan anuitas seumur hidup atau dibayarkan sekaligus.
- Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan kurang atau sama dengan Rp. 625.000.000,- maka jumlah tersebut dapat dibelikan anuitas seumur hidup atau dibayarkan sekaligus.
- Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan lebih dari Rp. 625.000.000,- , maka sebesar 20% dari jumlah tersebut dapat diambil sekaligus, dan sisanya sebesar 80% wajib dibelikan anuitas seumur hidup.

c. Manfaat Pensiun Disabilitas.
- Peserta mengalami cacat yang menyebabkan tidak dapat bekerja lagi maka berhak atas Manfaat Pensiun disabilitas.
- Jumlah Manfaat Pensiun Disabilitas yang diterima ialah akumulasi iuran pemberi kerja ditambah akumulasi iuran peserta beserta akumulasi hasil pengembangan.
- Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan kurang atau sama dengan Rp. 625.000.000,- maka jumlah tersebut dapat dibelikan anuitas seumur hidup atau dibayarkan sekaligus.
- Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan lebih dari Rp. 625.000.000,- , maka sebesar 20% dari jumlah tersebut dapat diambil sekaligus, dan sisanya sebesar 80% wajib dibelikan anuitas seumur hidup.

d. Pensiun Ditunda.

- Peserta mengundurkan diri sebagai karyawan/wati BCA dan belum mencapai Usia Pensiun Dipercepat maka berhak atas Manfaat Pensiun Ditunda.
- Peserta tidak dapat mengambil Dana Pensiunnya, namun Peserta mempunyai pilihan sebagai berikut :

i. Dialihkan ke Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Lainnya.
ii. Dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

- Jumlah Manfaat Pensiun Ditunda ialah akumulasi iuran pemberi kerja ditambah akumulasi iuran peserta beserta akumulasi hasil pengembangan.


e. Manfaat Pensiun Pihak Yang Berhak (Pensiun Meninggal Dunia).
- Peserta meninggal dunia maka Janda/Duda berhak atas Manfaat Pensiun Janda/Duda.
- Jumlah Manfaat Pensiun yang diterima ialah akumulasi iuran pemberi kerja ditambah akumulasi iuran peserta beserta akumulasi hasil pengembangan.
- Dalam hal peserta meninggal dunia, dan tidak mempunyai Janda/Duda atau Janda/Duda telah meninggal dunia, maka Manfaat Pensiun diberikan kepada Anak.
- Manfaat Pensiun Anak diberikan sampai Anak mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun.
- Manfaat Pensiun Anak dapat dilanjutkan sampai anak mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun, dengan ketentuan anak yang bersangkutan :
i. Tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
ii. Belum menikah.
-  Dalam hal peserta  meninggal dunia telah mencapai usia Pensiun Dipercepat, apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan kurang atau sama dengan Rp. 625.000.000,- maka jumlah tersebut dapat dibelikan anuitas seumur hidup atau dibayarkan sekaligus.
- Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan lebih dari Rp. 625.000.000,- , maka sebesar 20% dari jumlah tersebut dapat diambil sekaligus, dan sisanya sebesar 80% wajib dibelikan anuitas seumur hidup.- 
- Dalam hal peserta meninggal dunia, dan belum mencapai usia Pensiun Dipercepat, maka manfaat pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus atau dipergunakan untuk membeli Anuitas dari perusahaan asuransi jiwa.
- Dalam hal peserta meninggal dunia, dan tidak mempunyai Janda/Duda maupun Anak, hak atas Manfaat Pensiun dibayarkan secara sekaligus kepada Pihak yang Ditunjuk.

f. Bagaimana apabila Peserta berhenti dengan masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun ?
- Peserta yang berhenti sebagai Peserta DPBCA, dengan masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun tidak berhak atas Manfaat Pensiun.
- Peserta yang berhenti sebagai Peserta DPBCA, dengan masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun hanya berhak atas akumulasi Iuran Pensiun peserta sendiri ditambah dengan bunga yang layak.
- Peserta yang berhenti sebagai Peserta DPBCA dengan masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun tidak berhak atas akumulasi Iuran Pensiun Pemberi Kerja dan Hasil Pengembangannya.
- Akumulasi Iuran Pensiun Pemberi Kerja dan hasil Pengembangan akan dibagikan kepada Peserta lain yang masih aktif.

Anuitas Seumur Hidup adalah produk Perusahaan Asuransi Jiwa yang memberikan pembayaran secara berkala kepada Peserta yang telah mencapai usia pensiun atau Janda/Duda dan/atau Anak Peserta untuk jangka waktu seumur hidup atau jangka waktu tertentu.  
Dana pensiun berkewajiban membelikan program Anuitas Seumur Hidup pada Perusahaan Asuransi Jiwa atas pilihan Peserta, apabila saldo manfaat pensiun Peserta > Rp 625.000.000,-

Tidak, DPBCA dilarang menunjuk kepada salah satu perusahaan asuransi jiwa untuk anuitas atau DPLK tertentu, DPBCA menjalankan pembayaran Manfaat Pensiun sesuai dengan pilihan Peserta.

Anuitas adalah produk asuransi jiwa yang jangka waktunya seumur hidup dan tidak dapat dicairkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sudah lebih ketat dalam mengawasi Lembaga yang menyelenggarakan jasa keuangan baik asuransi jiwa maupun Dana Pensiun. Bilamana terdapat Perusahaan Asuransi Jiwa yang menawarkan produk anuitas seumur hidup namun dapat dibatalkan pada jangka waktu tertentu, DPBCA tidak merekomendasikan skema tersebut karena sudah melanggar dari Undang-Undang/Peraturan dari Pemerintah maupun OJK. Apabila Bapak/Ibu tetap akan memilih Perusahaan Asuransi Jiwa yang menjanjikan pembatalan pada jangka waktu tertentu tersebut, maka segala risiko atas pemilihan Asuransi Jiwa tersebut sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab Bapak/Ibu.

Pajak Penghasilan atas Manfaat pensiun dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. Untuk Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pertama tidak terkena pajak, sisanya terkena pajak maksimal 5%.
Contoh :

a. Apabila saldo Peserta saat pensiun Rp. 40.000.000,- maka Peserta tidak dikenakan pajak.

b. Apabila saldo Peserta saat pensiun Rp. 80.000.000,- maka Peserta akan dikenakan pajak sebesar 5% dari sisa pengurangan saldo Peserta dikurangi Rp. 50.000.000,- .

  1. Setiap karyawan yang telah diangkat sebagai Karyawan tetap oleh Pemberi Kerja berhak menjadi Peserta.
  2. Untuk menjadi Peserta, Karyawan wajib mendaftarkan diri dan menyatakan kesediaannya untuk dipotong gajinya setiap bulan guna membayar iuran kepada Dana Pensiun
  3. Mengiur iuran pensiun setiap bulan

Contoh : Karyawan A masuk BCA tanggal 1 Januari 2012 dengan status percobaan/kontrak :

a. Apabila tanggal 1 April 2012 diangkat sebagai karyawan tetap dari percobaan, maka A mulai menjadi peserta DPBCA pada tanggal 25 Januari 2013.

b. Apabila tanggal 1 Februari 2013 diangkat sebagai karyawan tetap dari kontrak, maka A mulai menjadi peserta Dana Pensiun BCA tanggal 25 Februari 2013.

Peserta mengisi Formulir Pendaftaran Peserta Baru dan melengkapi dokumen dengan melampirkan fotokopi KTP di BCA Divisi Pelatihan dan Pengembangan, kemudian dokumen dikirim ke HCM (Human Capital Management) BCA untuk divalidasi dan selanjutnya dikirimkan ke DPBCA.

Pembayaran Manfaat Pensiun dari DPBCA tidak dipotong bagian kontribusi perusahaan. (Bagian kontribusi perusahaan dalam iuran DP akan diperhitungkan dalam pembayaran pesangon karyawan BCA sesuai aturan PKB BCA)

Di website DPBCA, Peserta dapat melihat Informasi Saldo, Informasi Kepesertaan, Informasi Regulasi, Cara Pencairan Manfaat Pensiun, Informasi Investasi, dan Berita mengenai DPBCA dan anak-anak perusahaan DPBCA.

Format user id untuk login di website DPBCA menggunakan format 8 digit NIP karyawan BCA.

Saat karyawan/wati BCA akan menjadi peserta DPBCA, mengisi Formulir Pendaftaran Peserta Baru. Setelah proses pendaftaran peserta baru tersebut, DPBCA mengirimkan ke email Peserta baru berisi user ID dan password untuk login di website  DPBCA. Apabila Peserta tidak mendapatkan email atau lupa User ID dan Password dapat mengirimkan permohonan kirim ulang kapda DPBCA melalui email ke contact@dpbca.co.id

 

aopa yaa?

FAQ